Poker Online Indonesia

Sidang Perdana Siti Aisyah, Atas Dugaan Kasus Pembunuhan WN Kim Jong-nam

Sidang Perdana Siti Aisyah, Atas Dugaan Kasus Pembunuhan WN Kim Jong-nam


Internasional - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, pemerintah Indonesia terus memegang prinsip asas praduga tidak bersalah selama mendampingi Siti Aisyah, 25, warga Indonesia terduga kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di pengadilan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Indonesia terus menekankan agar semua pihak tidak serta-merta menyimpulkan dan menghakimi Siti sebelum pengadilan membuktikan bahwa Siti bersalah.

"Kami meminta seluruh pihak memegang prinsip tersebut sampai dia terbukti bersalah di pengadilan. Karena itu, baik tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum pada Siti," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis yang didapat CNNIndonesia.com pada Rabu (1/3).

Dalam sidang, kedua terdakwa dituntut Hukum Pidana Pasal 34 mengenai Pembunuhan.

Tuntutan dibacakan di hadapan kedua terdakwa melalui penerjemah. Ketika ditanya, kedua terdakwa mengaku mengerti.

Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama kuasa hukum Siti, Gooi Soon Seng, dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi perempuan asal Serang, Banten itu selama sidang. 

Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 waktu setempat.

Dalam sidang, tim pengacara juga mengajukan "gag order" kepada hakim, yang intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan mereka terkait kedua terdakwa kepada publik. Permohonan itu akhirnya dikabulkan oleh hakim.

"Inti permohonan tersebut diajukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata Iqbal.

Dengan dimulainya proses persidangan, Siti dan Huong akan dipindahkan dari rumah tananan Cyberjaya ke penjara khusus wanita Kajang, Selangor.

Siti dan Huong tertangkap kamera ketika membekap wajah Jong-nam secara tiba-tiba yang tengah menunggu penerbangan ke Macau di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.

Tak lama, Jong-nam mengaku pusing dan dibawa ke klinik bandara hingga akhirnya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Otoritas Malaysia menemukan racun VX, zat berbahaya yang masuk dalam kategori senjata kimia. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut racun ini sebagai senjata penghancur massal.

Kepada tim KBRI, Siti mengaku tidak mengetahui cairan yang ia usapkan ke wajah Jong-nam itu adalah racun, melainkan minyak bayi atau baby oil.

Menurut Siti, dia dan WN Vietnam itu melakukan aksi tersebut karena dibayar 400 ringgit atau setara Rp1,2 juta untuk mengikuti acara 'prank' atau usil di televisi.

Pemerintah Indonesia pun menduga, Siti menjadi korban penipuan dan Kim Jong-nam adalah korban dari korban.
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Posting Komentar